Header Ads Widget

Mencegah Judi Online

Mencegah Judi Online

Oleh: Dr. Agustin Hanapi, Lc (Dosen Hukum Keluarga UIN Ar-Raniry dan Anggota IKAT Aceh)

Sebagaimana diberitakan Harian Serambi Indonesia pada Selasa, 29 Juli 2025, jumlah kasus perceraian di Aceh dari Januari hingga Juni 2025 mencapai 2.923 kasus. Mayoritas gugatan berasal dari pihak istri (2.311 kasus), sedangkan dari suami 612 kasus. Salah satu penyebab utamanya adalah suami terlibat judi online (judol). Akibatnya, banyak suami tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarga, dan ini memicu pertengkaran, bahkan kekerasan, di dalam rumah tangga. Pada akhirnya, banyak istri memilih untuk bercerai karena mereka merasa tinggal bersama suami yang kecanduan judol justru lebih banyak membawa kerugian.

Sungguh ironis, di Aceh yang menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam, praktik judi online justru semakin menyebar, bahkan sampai ke lorong-lorong gampong. Ini adalah persoalan serius yang harus dilawan bersama.

Kenapa Istri Memilih Bercerai?

Sikap istri yang menggugat cerai bisa dimaklumi karena setiap orang mendambakan keluarga yang damai (sakinah), penuh cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah). Untuk mewujudkannya, suami-istri harus menjalankan perannya dengan baik. Suami sebagai kepala rumah tangga tentu bertanggung jawab menafkahi keluarga dengan cara yang halal, bukan dengan berjudi.

Langkah-Langkah Mencegah Judi Online

  1. Edukasi sejak dini
    Calon suami perlu diberi edukasi tentang bahaya judol sejak masa bimbingan pranikah di Kantor Urusan Agama. Dalam Islam, Allah mengingatkan dalam Q.S. Al-Maidah ayat 91 bahwa judi dan minuman keras dapat menimbulkan permusuhan dan melalaikan manusia dari ibadah.
  2. Komunikasi suami-istri
    Saat suami terjerat judol, istri sebaiknya membuka komunikasi yang jujur dan dari hati ke hati. Tanyakan alasan suami berjudi dan sampaikan perasaan sedih dan khawatir terhadap masa depan rumah tangga dan anak-anak. Jika suami ingin berubah, istri bisa memberikan dukungan moral.
  3. Dukungan dari lingkungan
    Jika suami sulit berubah, ajak keluarga, teman, atau komunitas untuk ikut mengingatkan dan menegurnya. Tapi, istri tidak perlu menanggung utang suami atau membebaskannya dari masalah hukum. Hal ini bisa menjadi "syok terapi" agar suami benar-benar sadar.
  4. Buat kesepakatan bersama
    Buat perjanjian yang disepakati bersama, melibatkan keluarga dan aparat gampong. Jika suami melanggar, istri harus berani mengambil tindakan tegas, termasuk menggugat cerai.
  5. Cari bantuan profesional
    Jika suami sudah sangat kecanduan, bawalah ke psikiater atau terapis. Istri juga bisa membantu suami dengan mengajaknya mengikuti kegiatan positif seperti seminar keluarga, diskusi tentang ketahanan keluarga, atau konten edukatif tentang bahaya judol.
  6. Bimbingan keluarga sebelum menikah
    Edukasi tentang bahaya judi sebaiknya diberikan sejak sebelum menikah, terutama di dalam keluarga. Ini penting agar saat berumah tangga, seseorang tidak menjadi sumber penderitaan pasangannya.

Peran Masyarakat dan Pemerintah

Masalah judi online bukan hanya urusan individu, tapi juga tanggung jawab masyarakat dan negara. Maka dari itu:

  • Para ulama, tokoh masyarakat, dan cerdik pandai harus memikirkan solusi jangka panjang.
  • Gampong bisa mengadakan sosialisasi rutin tentang bahaya judol dan membuat reusam (aturan desa) untuk mencegahnya.
  • Masyarakat bisa memberikan sanksi sosial, misalnya tidak menghadiri hajatan orang yang dikenal sebagai pemain judol.
  • Warga harus saling mengingatkan, terutama jika melihat tetangganya bermain judol, misalnya di warung kopi.
  • Hidupkan kembali kajian di balai gampong, talkshow, khutbah Jumat, serta iklan atau baliho yang mengampanyekan “Stop Judi Online.”
  • Pemerintah Aceh sebaiknya mendukung kampus-kampus untuk melakukan riset tentang dampak judi online dan menggunakannya sebagai bahan pertimbangan dalam membuat kebijakan yang lebih konkret.

Judi online adalah penyakit sosial yang bisa menghancurkan keluarga dan masa depan anak-anak. Perlu kerja sama semua pihak—keluarga, masyarakat, dan pemerintah—untuk mencegahnya secara serius dan menyeluruh.

Wallahu a’lam.