LHOKSUKON – Seorang pria berinisial IKN (52), warga Aceh Utara, ditangkap karena menipu puluhan orang dengan berpura-pura sebagai anggota polisi, anggota Badan Narkotika Nasional (BNN), dan juga dokter spesialis. Hingga Jumat (18/7/2025), jumlah korban penipuan yang dilakukan IKN sudah mencapai 30 orang.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto MH, melalui Kasat Reskrim AKP Dr Boestani SH MH, membenarkan bahwa jumlah korban terus bertambah.
“Sebelumnya ada 28 orang yang melapor ke posko pengaduan. Kini bertambah dua orang lagi yang menghubungi kami melalui nomor layanan pengaduan yang telah kami umumkan,” kata Boestani kepada Serambinews.com.
Menurutnya, kedua korban baru itu sudah didatangi dan dimintai keterangan oleh polisi. “Dengan tambahan ini, jumlah korban kini menjadi 30 orang,” jelasnya.
Penipuan yang dilakukan IKN tak hanya dengan mengaku sebagai aparat, tapi juga sebagai dokter spesialis untuk meyakinkan para korbannya. Ia menjanjikan berbagai hal, seperti pengangkatan CPNS, tawaran kerja fiktif di instansi pemerintah dan BUMN, serta jual beli kendaraan dan ternak yang tidak pernah ada.
Bawa Senjata dan Borgol
IKN ditangkap pada 2 Juni 2025 di Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa airsoft gun dan borgol yang ia gunakan untuk menyamar. Barang-barang ini dibeli dari toko olahraga di Medan seharga Rp4,7 juta, tanpa prosedur resmi.
Polisi juga menemukan bahwa IKN memiliki dua KTP aktif dengan alamat berbeda, yakni di Aceh Utara dan Medan. Diduga, dokumen ganda ini digunakan untuk menghindari pelacakan.
“Tersangka mengaku sudah lupa siapa saja korbannya karena jumlahnya terlalu banyak. Karena itu, kami masih terus membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor,” tambah Boestani.
Saat ini, Polres Aceh Utara masih terus mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan. Masyarakat yang merasa pernah ditipu oleh IKN diminta segera melapor, baik langsung ke kantor polisi atau melalui posko pengaduan di nomor 0852-7798-3031, yang aktif 24 jam.

0 Komentar